Universitas Amikom Purwokerto, Kampus IT dan Bisnis Digital Banyumas, Jawa Tengah.
Kairo: Polisi Saudi mengatakan mereka telah menangkap tiga warga sipil yang dicurigai memasang iklan palsu di mobil.
Menurut pejabat polisi, tersangka memperoleh lebih dari 3 juta SR dalam transaksi mobil palsu dengan beriklan di media sosial.
Mereka ditangkap di wilayah Tabuk di utara Arab Saudi.
Kolonel Khalid Al Gavan, juru bicara polisi tabuk, menambahkan bahwa penyelidikan mengungkapkan bahwa total 73 laporan polisi telah diserahkan kepada ketiganya di seluruh kerajaan.
Dia mengatakan tersangka telah ditangkap dan dirujuk ke kejaksaan.
Menurut hukum Arab Saudi, kesalahan dan pelanggaran ketidakpercayaan akan dihukum penjara hingga 7 tahun, denda 5 juta SR, atau keduanya hukuman.
Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Purwokerto