Universitas Amikom Purwokerto
  • Spirit
  • Creative
  • Success

Tidak ada anggukan untuk membangun patung di tempat umum, negara memberi tahu pengadilan

Tidak ada anggukan untuk membangun patung di tempat umum, negara memberi tahu pengadilan

Universitas Amikom Purwokerto, Kampus IT dan Bisnis Digital Banyumas, Jawa Tengah.

Chennai:

Anti-affidavit diajukan mengikuti instruksi Wakil Hakim Munischwar Nas Bandari dan Hakim PD Audi Kesaval. “Setelah putusan Mahkamah Agung 2013, negara tidak memberikan izin untuk membangun patung di tempat umum. Departemen Penerangan dan Humas akan terus mempertahankan patung-patung yang sudah dibangun. Departemen Pendapatan sebagai departemen simpul, Kami akan menangani proses terkait hingga pemasangan patung,” baca surat pernyataan antisumpah.

Pada 27 Oktober 2021, hakim mendengar M Loganathan memindahkan PIL dan meminta instruksi untuk mencopot patung perunggu mantan Perdana Menteri MG Rama Chandran alias MGR dan J Jayalalithaa. Di seluruh negara bagian, Bench menginstruksikan pemerintah negara bagian untuk menyerahkan surat pernyataan yang menjelaskan langkah-langkah yang diambil terkait arahan Mahkamah Agung untuk mencegah pembangunan patung di tempat umum.

Sehubungan dengan itu, Sekretaris Utama menjelaskan kewajiban Dispens, Polsek, Pemda, Dinas Bina Marga, dan Kolektor Kabupaten sehubungan dengan pelaksanaan instruksi SC untuk pemasangan patung yang tidak sah. Bahkan jika masalah itu terdaftar pada 21 Januari 2022, HC menunda masalah itu hingga 11 Februari 2022 atas permintaan negara.

Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Purwokerto

Info Komunikasi

Artikel Lainnya

Guest Lecture

Guest Lecture “Strategi Segmenting, Targeting dan Positioning di Media Placement dalam Bidang Kehumasan”, Sabtu 13 November 2021

Selengkapnya >>
Hari
Jam
Menit
Detik

Pendaftaran Jalur Gelombang 1 (Satu)