Universitas Amikom Purwokerto, Kampus IT dan Bisnis Digital Banyumas, Jawa Tengah.
New Delhi: Pada hari Kamis, berbagai kelompok jurnalis menulis surat kepada Menteri Informasi dan Penyiaran Anurag Thakur, menuntut agar pedoman sertifikasi PIB yang baru segera ditarik.
Mereka mendesak menteri untuk melanjutkan aturan akreditasi sebelumnya hingga Desember, menyatakan bahwa pedoman baru perlu dikembangkan setelah “konsultasi terbatas waktu” dengan pemangku kepentingan dan kelompok media.
“Kami tegaskan prosedur perpanjangan dan penerbitan kartu sertifikasi baru untuk PIB yang sudah ada sudah sesuai dan tidak perlu mengganggu prosesnya,” ujar salah satu kelompok jurnalis dalam surat bersama kepada Menteri Persawahan.
Surat ini ditandatangani oleh Klub Pers India, Asosiasi Pers, Korps Pers Wanita India, Asosiasi Fotografer Berita Kerja, Presiden Persatuan Jurnalis Delhi, dan Sekretaris Jenderal Persatuan Editor India.
Sekelompok jurnalis menentang Pedoman Akreditasi Media Pusat 2022, menyatakan bahwa “pedoman baru memungkinkan pemerintah untuk bertindak secara bersamaan di posisi penggugat, jaksa, dan hakim tanpa proses hukum.” Saya melakukannya.
Mereka menambahkan bahwa pemberian akreditasi kepada jurnalis hanyalah salah satu dari banyak fasilitas yang harus diberikan oleh demokrasi liberal kepada media untuk memastikan bahwa jurnalisme yang bebas dan independen dipraktikkan.
“Oleh karena itu, kami yang menandatangani organisasi jurnalis dan media, mendesak Anda untuk segera mencabut pedoman baru dan melanjutkan aturan akreditasi yang ada hingga akhir Desember 2022.”
“Pengembangan pedoman baru harus dilakukan setelah konsultasi menyeluruh antara pemangku kepentingan pemerintah dan kelompok media yang bertindak sebagai fasilitator untuk menjaga peran independen media,” kata kelompok jurnalis itu dalam suratnya kepada.
“Selain itu, kita perlu meliberalisasi pedoman akreditasi kita agar lebih banyak jurnalis yang menekuni profesinya dan mendapatkan akreditasi. Central Media Accreditation Commission (CMAC) sendiri memiliki kepentingan seluas-luasnya dari media. Harus serepresentatif mungkin untuk memasukkan pemangku kepentingan,” kata mereka.
(PTI)
Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Purwokerto