Universitas Amikom Purwokerto
  • Spirit
  • Creative
  • Success

Proses berkas SC minggu depan

Proses berkas SC minggu depan

Universitas Amikom Purwokerto, Kampus IT dan Bisnis Digital Banyumas, Jawa Tengah.

Islamabad: Mahkamah Agung Pakistan akan mengajukan persidangan minggu depan atas pelecehan terhadap jurnalis. Wakil Hakim Pakistan Umer Ata Bandial, yang dipimpin oleh Hakim Ijazul Ahsen, membentuk sebuah majelis besar yang terdiri dari tiga anggota yang terdiri dari Hakim Muneeb Akhtar dan Hakim Qazi Muhammad Amin Ahmed. Menurut daftar penyebab yang diterbitkan dalam minggu yang dimulai pada hari Senin, bangku dari tiga anggota akan mendengar masalah pada pukul 12:30 pada tanggal 30 Agustus. Mahkamah Agung baru-baru ini membatalkan pemberitahuan Suomotsu yang dibuat oleh Hakim Kaji Faez Isa tentang permohonan pelecehan terhadap jurnalis, dan hakim ketua Pakistan mendapatkan kembali yurisdiksi asli yang ditetapkan dalam Konstitusi berdasarkan Pasal 184. Dinilai bahwa itu adalah satu-satunya wewenang untuk melaksanakan. 3).

Lima majelis Mahkamah Agung yang lebih besar, yang dipimpin oleh Wakil Hakim Umer Ata Bandial, mengumumkan dalam waktu singkat untuk melaksanakan yurisdiksi suomotu Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 184 (3) Konstitusi. Anggota majelis lainnya termasuk Hakim Ijazul Ahsen, Hakim Muneeb Akhtar, Hakim Qazi Muhammad Amin Ahmed, dan Hakim Muhammad Ali Mazhar. Pada tanggal 23 Agustus, pengadilan mengajukan permintaan yang diajukan ke pengadilan tentang pelecehan terhadap jurnalis pada tanggal 20 Agustus oleh hakim dua anggota Mahkamah Agung, Hakim Kajifa Ezuisa dan Hakim Jamal Khan Mandkel.

Pengadilan dapat menjalankan / mengasumsikan yurisdiksi tersebut atas kebijakannya sendiri oleh Hakim Agung dan akan melakukannya kapan pun Bench merekomendasikan. “Tidak ada majelis yang dapat mengambil tindakan atau perintah apa pun (apakah menunggu proses atau tidak) untuk membentuk atau mungkin merupakan pelaksanaan yurisdiksi suo motu. Pengadilan menarik kembali perintah tertanggal 20 Agustus 2021 yang disahkan oleh majelis dua anggota yang terdiri dari Hakim Kaji Faez Isa dan Hakim Jamal Khan Mandkel.

Namun, pengadilan menempatkan tuduhan substantif yang dibuat oleh Asosiasi Pers Mahkamah Agung dan lainnya dalam aplikasi yang diajukan ke pengadilan pada 20 Agustus 2021 di hadapan Ketua Hakim Pakistan untuk dipertimbangkan.Dia memutuskan bahwa dia seharusnya demikian.

Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Purwokerto

Info Komunikasi

Artikel Lainnya

Hari
Jam
Menit
Detik

Pendaftaran Jalur Gelombang 1 (Satu)