Universitas Amikom Purwokerto, Kampus IT dan Bisnis Digital Banyumas, Jawa Tengah.
Pengadilan Tinggi Negara Bagian Karnataka tidak memiliki konflik antara wewenang untuk memungut GST berdasarkan Undang-Undang Barang dan Jasa dan wewenang kotamadya negara bagian untuk memungut biaya iklan atau pajak berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Perusahaan Kota Karnataka.
Hakim Suraj Govindaraj meloloskan perintah tersebut sambil menolak petisi yang diajukan oleh Asosiasi Pengiklan Hubli-Dharwad dan beberapa biro iklan.
Penggugat akan mengenakan pajak atau biaya iklan pada biro iklan untuk memungkinkan penyimpanan iklan, karena pengumpulan iklan oleh Perusahaan Kota Hubballi-Dharwad setelah Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa (GST) dikenakan pajak berganda. itu tidak bisa dilakukan.
Namun, pengadilan menyatakan bahwa pembentukan pajak atau biaya iklan didasarkan pada izin yang diberikan oleh perusahaan yang mengizinkan penggugat untuk menggunakan penimbunan atau penimbunan tersebut. Pajak atau biaya reklame yang dikeluarkan ini merupakan jasa atau barang yang dilakukan oleh pemohon kepada pelanggan tersebut untuk memasang iklannya pada persediaan atau penimbunan.
Pengadilan menyatakan bahwa transaksi dengan badan hukum adalah mengizinkan atau mengizinkan penimbunan atau penggunaan penimbunan, baik di atas tanah milik badan hukum atau di atas tanah milik pihak swasta. tidak dikenakan pajak ganda.
“GST di atas dikenakan atas penyediaan barang atau jasa. Dalam menjalankan bisnisnya, pemohon yang menjalankan bisnis periklanan harus mengumpulkan GST dari salah satu pelanggannya dan menyerahkannya kepada pihak berwenang. Orang tidak membayar untuk itu. GST dari kantong mereka,” kata pengadilan.
Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Purwokerto