Universitas Amikom Purwokerto, Kampus IT dan Bisnis Digital Banyumas, Jawa Tengah.
Pengadilan Magistrat di Malawi, Blantyre, telah memerintahkan Abdi Rahman Dubai, seorang warga negara Kenya, untuk meninggalkan negara itu dalam waktu 14 hari setelah dihukum karena imigrasi ilegal, bertentangan dengan Pasal 34 (a) Undang-Undang Imigrasi.
Dubat ditangkap pekan lalu oleh Biro Imigrasi Blantyre karena melanggar persyaratan imigrasi, menurut Sargent Kelvin Mattia, juru bicara Markas Besar Polisi Blantyre.
Mattia lebih lanjut membuktikan bahwa Biro Imigrasi menggunakan dokumen perjalanan yang Dubat bukan miliknya sendiri, tetapi paspor pribadinya telah kedaluwarsa untuk jangka waktu yang diperlukan untuk tinggal di negara tersebut. 1).
“Setelah dibawa ke Magistrates’ Court of Blantyre pada 21 Desember 2021, dia divonis dan dijatuhi hukuman 100.000 K untuk tinggal secara ilegal atau sembilan bulan secara default, dan enam karena penyalahgunaan dokumen. Saya diperintahkan untuk menjatuhkan hukuman satu bulan penjara. “
“Sementara itu, Dubat membayar semua denda dan diperintahkan oleh pengadilan untuk meninggalkan negara itu sebelum 14 hari berlalu,” kata Mathiya.
Area lampiran
Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Purwokerto