Universitas Amikom Purwokerto, Kampus IT dan Bisnis Digital Banyumas, Jawa Tengah.
ST. Jason McLaugh, 47, dari O’Fallon, Missouri, muncul hari ini di depan Hakim Sarah E. Pitric dari Pengadilan Distrik AS. Berdasarkan pembebasan bersyarat sebelumnya, McLough dijatuhi hukuman 72 bulan penjara federal dan kemudian dibebaskan di bawah pengawasan karena menerima pornografi anak.
Berdasarkan transaksi yudisial, pada 26 November 2019, sebuah aplikasi jejaring sosial melaporkan terdeteksinya 26 gambar pornografi anak di akun milik Macrow. Pada 10 Juni 2020, surat perintah penggeledahan dieksekusi di sebuah kediaman di St. Charles County, Macrow, dan beberapa produk elektronik miliknya disita.
Selain itu, McCraw memberi lembaga penegak hukum ponsel Apple iPhone dan kata sandi yang terkait dengan ponsel itu. Pada 10 Juni 2020, McLaugh mengakui kepada lembaga penegak hukum bahwa ia memiliki lebih dari 100 gambar atau video pornografi anak di ponselnya dan telah mengunduh pornografi anak dari Internet selama empat hingga lima tahun.
Di iPhone Apple, lembaga penegak hukum menemukan 2.398 gambar dan 101 video pornografi anak yang diunduh McCraw dari Internet ke teleponnya. Lembaga penegak hukum juga telah menemukan beberapa komunikasi digital melalui aplikasi jejaring sosial Kik Messenger. Di sana, McCraw mendiskusikan minat seksual pada anak di bawah umur dan bertukar materi pelecehan seksual anak dan erotika anak dengan orang lain melalui media sosial.
Kasus ini diselidiki oleh Biro Investigasi Federal dan Unit Kejahatan Dunia Maya dari Departemen Kepolisian Kabupaten St. Charles.
Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Purwokerto