Universitas Amikom Purwokerto, Kampus IT dan Bisnis Digital Banyumas, Jawa Tengah.
Presiden tidak akan meninggalkan posisinya jika dia mengacu pada Pasal 25 Amandemen Konstitusi. Sepanjang proses, presiden tetap presiden. Hanya wewenang dan kewajiban jabatan yang akan dialihkan. Selain itu, jika Presiden menggunakan Bagian 3, ia dapat membuka kembali kekuasaan dan kewajibannya kapan pun ia mau. Fakta-fakta dasar tersebut, terutama pengetahuan masyarakat umum, dapat mendorong Presiden untuk lebih agresif menggunakan Amandemen ke-25.
Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Purwokerto