Universitas Amikom Purwokerto
  • Spirit
  • Creative
  • Success

Balai Kota KK memperingatkan perilaku keras terhadap iklan ilegal

Balai Kota KK memperingatkan perilaku keras terhadap iklan ilegal

Universitas Amikom Purwokerto, Kampus IT dan Bisnis Digital Banyumas, Jawa Tengah.

Kota Kinabalu: Balai Kota Kota Kinabalu (DBKK) memperingatkan masyarakat untuk mengambil tindakan tanpa ragu-ragu terhadap mereka yang kedapatan memasang iklan ilegal di properti umum.

Sekretaris Junaynah Abbey mengeluarkan peringatan setelah poster yang tampak memalukan dari pasangan yang diduga terlibat dalam penipuan itu ditempel secara ilegal di sini dekat Bukit Padang di Lintas.

Junaynah mengatakan, dia menganggap serius masalah ini dan memperingatkan masyarakat untuk tidak mempublikasikan materi iklan tanpa persetujuan DBKK terlebih dahulu.

“Tapi pelakunya sulit diidentifikasi karena posternya tidak ada nomor kontaknya,” katanya saat dihubungi Rabu (18 Mei).

Dia mengatakan tindakan tersebut melanggar peraturan periklanan kota tahun 1983, menambahkan bahwa DBKK memiliki hak untuk menghapus materi tersebut di bawah hukum.

Dia mengatakan bahwa siapa pun yang ditemukan melanggar salah satu ketentuan aturan dapat didenda RM5.000 per hari dan tidak lebih dari RM200 jika pelanggaran berlanjut.

Beberapa hari yang lalu, saya menemukan poster ukuran A4 berjajar di beberapa pilar jalan layang, serta ditempel di pilar lampu jalan di sini di Lintas.

Poster itu berisi gambar pria dan wanita, dengan nama dan nomor My Kad mereka tercetak di atasnya.

Selain itu, juga ditemukan kata “penip” (penipu) pada poster tersebut.

Supt G. Moses Govindarajoo, Direktur Investigasi Kejahatan Komersial di Sabah, sebelumnya menyarankan korban penipuan untuk menyerahkan laporan polisi yang sesuai daripada memasang poster semacam itu.

Dia menjelaskan bahwa polisi menerima tiga laporan pada 12 Mei dari orang-orang yang mengaku telah kehilangan total lebih dari RM300.000 dalam kasus penipuan yang melibatkan pasangan yang digambarkan dalam poster.

Sementara itu, Junaynah mengaku sebelumnya telah melakukan latihan bersama polisi untuk mencabut iklan ilegal.

“Jika menemukan iklan yang dipasang untuk tujuan ini tanpa persetujuan, kami meminta masyarakat umum untuk bekerja sama dengan DBKK dengan melaporkannya kepada kami,” katanya.

kan

Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Purwokerto

Info Komunikasi

Artikel Lainnya

Hari
Jam
Menit
Detik

Pendaftaran Jalur Gelombang 1 (Satu)