Universitas Amikom Purwokerto, Kampus IT dan Bisnis Digital Banyumas, Jawa Tengah.
Facebook telah mengumumkan bahwa orang Nigeria akan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 7,5% untuk semua penempatan iklan mulai 1 Januari 2022.
Raksasa media sosial tersebut menyatakan hal ini dalam sebuah pernyataan yang dirilis Kamis, 9 Desember.
Menurut pernyataan itu, biaya berlaku bagi mereka yang membeli iklan untuk tujuan bisnis atau pribadi.
“Karena pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperkenalkan di Nigeria, Facebook harus mengenakan PPN atas penjualan iklan kepada pengiklan, apakah mereka membeli iklan untuk tujuan bisnis atau pribadi.” Pernyataan itu menyatakan.
“Semua pengiklan dengan negara operasi Nigeria akan dikenakan PPN tambahan 7,5% untuk layanan iklan yang dibeli setelah 1 Januari 2022.
Pernyataan itu menambahkan bahwa orang yang bebas PPN akan dapat memulihkan dana mereka jika mereka memberikan nomor wajib pajak mereka.
“Jika Anda mendaftar PPN dan memberikan ID PPN Anda, ID PPN Anda akan muncul di tanda terima iklan Anda,” tambahnya.
“Jika Anda memenuhi syarat untuk pengembalian PPN, perusahaan mana pun yang terdaftar dengan PPN di Nigeria mungkin dapat membantu Anda memulihkan PPN yang dibayarkan kepada otoritas pajak Nigeria.”
Facebook (sekarang META) adalah perusahaan induk dari saluran media sosial Instagram, FB Messenger, dan Facebook.
Menurut The Cable, tarif PPN 7,5% yang baru juga akan berlaku untuk iklan Instagram.
Pemerintah federal saat ini membebani ekonomi digital dan bekerja pada modalitas untuk meningkatkan profitabilitas. Presiden Muhammad Buhari mengirim RUU fiskal 2021 ke parlemen.
The Street Journal melaporkan bahwa RUU itu akan memberdayakan Federal Internal Revenue Service (FIRS) Penilaian dan Klaim Pajak Penghasilan Badan (CIT) Perusahaan digital seperti Facebook, Twitter, dan AliExpress yang memiliki kehadiran penting di Jepang.
Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Purwokerto