Universitas Amikom Purwokerto
  • Spirit
  • Creative
  • Success

Duo didenda RM3,500 masing-masing karena mempromosikan layanan pinjaman tanpa izin.

Duo didenda RM3,500 masing-masing karena mempromosikan layanan pinjaman tanpa izin.

Universitas Amikom Purwokerto, Kampus IT dan Bisnis Digital Banyumas, Jawa Tengah.

Seremban: Dua orang masing-masing didenda RM3,500 karena default delapan bulan penjara oleh Pengadilan Magistrates di sini karena memasang poster dan mendistribusikan pamflet atas nama rentenir tanpa izin sawah.

Woon Wan Pau, 42, dan Tan Hai Liang, 37, mengaku bersalah kepada Hakim Mahin Yusof pada Senin (13 September).

Mereka bersama-sama didakwa melakukan tindak pidana di Bandar Sri Sendayan pada 7 September pukul 15.30.

Mereka didakwa berdasarkan Bagian 29AA dari Undang-Undang Peminjaman Uang tahun 1951, yang dibaca dengan Bagian 34 KUHP.

Jika terbukti bersalah, pelanggar akan dihukum penjara hingga 2 tahun, denda hingga RM20.000, atau keduanya.

DPP Hafizah Zainul Hashimi didakwa, tetapi Woon dan Tan tidak diwakili.

Kedua pria itu membayar denda.

Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Purwokerto

Info Komunikasi

Artikel Lainnya

Hari
Jam
Menit
Detik

Pendaftaran Jalur Gelombang 1 (Satu)